Tata Tertib Mahasiswa PGSD FKIP UNTAN
Diposting oleh Unknown | | Posted On Sabtu, 26 Juli 2014 at 02.45
A. Tata Tertib UTS, UAS, dan Ujian Skripsi
- Lima belas menit sebelum ujian, peserta ujian sudah berada di dalam ruangan ujian.
- Jujur dalam proses ujian.
- Bersikap sopan selama ujian berlangsung.
- Tertib selama ujian berlangsung.
- Telah terdaftar dan menyerahkan LIRS kebagian Komputerisasi FKIP UNTAN.
- Pada saat ujian skripsi wajib PSL bagi mahasiswa laki-laki dan kebaya bagi mahasiswa perempuan.
- Peserta ujian skripsi telah memenuhi administrasi pengantar ujian termasuk TOEFL dengan skor minimal 380.
- Tidak mengaktifkan hape selama ujian berlangsung.
B. Tata Tertib Konsultasi
- Konsultasi dengan PA atau dosen pembimbing bagi yang sedang menyusun skripsi dilakukan pada waktu yang telah ditentukan/disepakati bersama.
- Bersikap sopan sebagaimana layaknya mahasiswa terhadap dosen PA/dosen pembimbing.
C. Hak Mahasiswa
- Mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan 75% dan telah menyelesaikan tugas terstruktur berhak mengikuti UTS dan UAS.
- Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan ujian sarjana berhak mengikuti ujian sarjana.
D. Kewajiban Mahasiswa
- Menyelesaikan program S1 dengan standar SKS yang telah ditentukan program studi.
- Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengikuti UTS dan UAS sekurang-kurangnya telah mengikuti 75% dari kehadiran kuliah.
- Mengikuti kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
- Mengisi LIRS dan LIHS serta menyerahkan kebagian komputerisasi fakultas sesuai denganjadwal kalender akademik.
- Menaati segala ketentuan dan tata tertib yang berlaku di program studi PGSD FKIP Universitas Tanjungpura.
- Memenuhi semua kewajiban akademik dan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di program studi.
E. Tata Tertib Administrasi
- Menyelesaikan semua syarat pendaftaran pada waktu yang telah ditentukan.
- Selalu membawa kartu mahasiswa sebagai tanda bukti diri.
- Selalu membawa KDK/DHK sesuai dengan jadwal perkuliahan.
- Mengikuti perkuliahan sesuai dengan isian LIRS.
F. Sanksi-sanksi
- Teguran lisan dan tertulis.
- Peringatan tertulis.
- Hukuman disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, berupa sanksi administrasi, denda, skorsing, dan dikeluarkan dari program studi/fakultas.
sumber : Buku Pedoman Akademik Mahasiswa