Tata Tertib Mahasiswa PGSD FKIP UNTAN

Diposting oleh Unknown | | Posted On Sabtu, 26 Juli 2014 at 02.45

A. Tata Tertib UTS, UAS, dan Ujian Skripsi

  1. Lima belas menit sebelum ujian, peserta ujian sudah berada di dalam ruangan ujian.
  2. Jujur dalam proses ujian.
  3. Bersikap sopan selama ujian berlangsung.
  4. Tertib selama ujian berlangsung.
  5. Telah terdaftar dan menyerahkan LIRS kebagian Komputerisasi FKIP UNTAN.
  6. Pada saat ujian skripsi wajib PSL bagi mahasiswa laki-laki dan kebaya bagi mahasiswa perempuan.
  7. Peserta ujian skripsi telah memenuhi administrasi pengantar ujian termasuk TOEFL dengan skor minimal 380.
  8. Tidak mengaktifkan hape selama ujian berlangsung.

B. Tata Tertib Konsultasi

  1. Konsultasi dengan PA atau dosen pembimbing bagi yang sedang menyusun skripsi dilakukan pada waktu yang telah ditentukan/disepakati bersama.
  2. Bersikap sopan sebagaimana layaknya mahasiswa terhadap dosen PA/dosen pembimbing.

C. Hak Mahasiswa

  1. Mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan 75% dan telah menyelesaikan tugas terstruktur berhak mengikuti UTS dan UAS.
  2. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan ujian sarjana berhak mengikuti ujian sarjana.

D. Kewajiban Mahasiswa

  1. Menyelesaikan program S1 dengan standar SKS yang telah ditentukan program studi.
  2. Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Mengikuti UTS dan UAS sekurang-kurangnya telah mengikuti 75% dari kehadiran kuliah.
  4. Mengikuti kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
  5. Mengisi LIRS dan LIHS serta menyerahkan kebagian komputerisasi fakultas sesuai denganjadwal kalender akademik.
  6. Menaati segala ketentuan dan tata tertib yang berlaku di program studi PGSD FKIP Universitas Tanjungpura.
  7. Memenuhi semua kewajiban akademik dan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di program studi.

E. Tata Tertib Administrasi

  1. Menyelesaikan semua syarat pendaftaran pada waktu yang telah ditentukan.
  2. Selalu membawa kartu mahasiswa sebagai tanda bukti diri.
  3. Selalu membawa KDK/DHK sesuai dengan jadwal perkuliahan.
  4. Mengikuti perkuliahan sesuai dengan isian LIRS.

F. Sanksi-sanksi

  1. Teguran lisan dan tertulis.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Hukuman disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, berupa sanksi administrasi, denda, skorsing, dan dikeluarkan dari program studi/fakultas.

sumber : Buku Pedoman Akademik Mahasiswa

Tata Tertib dan Etika Kehidupan Kampus PGSD FKIP UNTAN

Diposting oleh Unknown | | Posted On at 02.24


  • Yang dimaksud dengan rapi dalam tata tertib dan Etika Kehidupan Kampus (TTEKK) ini adalah berpenampilan sopan dikampus yang mencerminkan tampilan calon seorang guru dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pakaian ketat ngepres yang menampilkan lekuk-lekuk tubuh tidak diperkenankan bagi mahasiswa.
  2. Panjang rok sampai menutupi mata kaki.
  3. Panjang blus paling pendek 20cm dibawah pinggang.
  4. Celana jeans dan sejenisnya tidak dipakai ketika kuliah di kampus. Celana jeans boleh dipakai ketika kuliah di lapangan (contohnya: KKM).
  5. Kaos oblong tidak diperkenankan dipakai ketika PBM berlangsung, berkonsultasi dengan dosen dan pejabat, hadir dalam seminar, ceramah dalam lingkungan UNTAN (pengecualian untuk kegiatan/praktik mata kuliah penjas dilapangan).
  6. Jaket dan sejenisnya dilarang dipakai ketika PBM berlangsung, kecuali jaket almamater.
  7. Jilbab yang dipakai berukuran pantas, yang sesuai dengan penampilan seorang guru.
  8. Tidak diperkenankan memakai kalung bagi laki-laki dan perhiasan lain yang merupakan pakaian/perhiasan wanita.
  9. Tidak diperkenankan memakai sandal selama berada di kampus PGSD.
  10. Rambut tidak diperkenankan diwarnai (coklat, perak, kuning keemasan, dll).
  11. Rambut gondrong tidak diperkenankan bagi mahasiswa laki-laki.
  12. Tidak diperbolehkan memakai tato.
  13. Melaksanakan upacara kenaikan bendera setiap senin pagi.